Breaking News

Dr. Erlina B.,S.H.,M.H.

Hasil gambar untuk email logo : erlina@ubl.ac.id

FH - UBL MILIKI TENAGA AHLI HKI

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) bernama lengkap Dr. Erlina B, S.H., M.H., ini mulai menekuni bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya perlindungan hukum sejak tahun 1999, kemudian penelitian bidang ini berlanjut pada Program Doctornya di Universitas Diponegoro tentang industri geografis khususnya Kopi Lampung. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

“Minimnya pengetahuan masyarakat tentang HKI serta perlindungan hukumnya menjadi alasan utamanya mengembangkan bidang ini. Sosialisasi tentang pentingnya pemberian hak paten dan kepemilikan HKI ini penting galakkan, mengingat masyarakat Indonesia kerap mengabaikan hak cipta mereka dan membiarkan ciptaan mereka ditiru oleh orang lain,” ujar Erlina yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum UBL ini.

Untuk mendukung upaya tersebut, dirinya juga bergabung menjadi anggota Sentra HKI UBL yang menjadi satu-satunya Sentra yang ditunjuk oleh Menristek RI untuk menyelenggarakan hak paten dan kepemilikan HKI untuk wilayah Lampung. Tujuan didirikannya Sentra HKI UBL ini juga untuk meningkatkan perolehan hak paten dan kepemilikan HKI produk teknologi dan produk kreatif serta meningkatkan minat peneliti untuk melakukan penelitian dan pengembangan yang berpotensi HKI.

“Perlindungan HKI ini meliputi Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) seperti Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret) dan Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection),” terang Dosen kelahiran Tanjung Karang, 9 September 1959 ini.

Dosen ahli HKI ini memaksimalkan kiprahnya di bidang HKI melalui kerjasama yang telah terjalin antara UBL dan Kementerian Hukum & HAM dengan menyelenggarakan sosialisasi, pendampingan, perlindungan hukum HKI. Selain itu, melalui dana hibah penelitian yang disalurkan Dikti, Erlina bersama beberapa rekan Dosen lainnya mengembangkan kembali penelitian tentang HKI. Kegiatan ini diawali dengan pengabdian pada masyarakat dengan memberikan motivasi agar lebih sensitif terhadap HKI.
“Tidak terlalu sulit bagi masyarakat atau siapapun untuk mendapatkan hak paten atau kepemilikan HKI. Mereka hanya diminta untuk mengisi formulir pendaftaran ciptaan, melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor. 

Selanjutnya, untuk menguji hak paten ini, Sentra HKI UBL akan melakukan penelusuran atau pengujian pada produk tersebut, apakah sudah ada pemiliknya atau belum karena hak paten atau kepemilikan HKI hanya akan ada 1 (satu) orang yang memiliki,” ujar Dosen yang beralamat di jalan Sukardi Hamdani, Palapa 5C No. 25 Labuhan Ratu Kedaton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *