Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagai wujud transparansi dan merupakan elemen penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Recca Ayu Hapsari, dalam Rapat Kerja Koordinasi Data dan Informasi yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung di Hotel Santika Premiere, Bandarlampung, pada Senin, 9 Desember 2024.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu mempunyai tanggung jawab mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyediakan akses informasi yang relevan terkait pengawasan pemilu. Informasi yang disampaikan harus akurat, lengkap, dan mudah diakses. Namun, ada jenis informasi tertentu yang berpotensi mengganggu, seperti data pribadi dan informasi strategi yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu. Semakin terbukanya suatu penyelenggaraan negara untuk dipublikasikan oleh publik, semakin tinggi pula akuntabilitas penyelenggaraan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Recca.
Recca juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam lingkup Bawaslu. “Keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemilu. Selain itu, akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan juga perlu dijaga, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam proses demokrasi,” jelasnya.
Rapat koordinasi yang diadakan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung ini mendapat sambutan antusias dari anggota Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bandar lampung. Acara ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait prinsip-prinsip serta urgensi keterbukaan informasi publik.