: tami.rusli@ubl.ac.id
DOKTOR FH UBL PERTAMA PENERAP ILMU HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN SE-LAMPUNG
Masih banyaknya pelanggaran terhadap kepuasan konsumen di Lampung, membuat Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL), Dr. Tami Rusli, S.H., M.Hum., fokus pada kajian ilmu hingga pemberian bantuan hukum atau advokasi pada berbagai tindak pelanggaran perdata yang diterima oleh para konsumen.
Tami mengaku, langkah fokusnya bergerak dibidang ini karena mendalami bahan tesis dan disertasi hukum perlindungan konsumen. Pihak yang mendalami bidang ini di Lampung bahkan nasional masih sangat sedikit. Namun, itu tak menyurutkan langkahnya untuk tetap mendalami kajian keilmuan tentang konsumen dalam perjanjian standar hukum jual beli, kredit atau bahkan sewa barang dan jasa.
Bagi pria kelahiran Kota Metro, 3 September 1963 ini, dalam berbagai perjanjian ataupun akta jual beli atau sewa atau kredit barang dan jasa, masih banyak pasal-pasal atau ketentuan yang melemahkan posisi konsumen. Dari hal itu, Tami ingin menilik lebih dalam perlindungan konsumen dari sisi penulisan perjanjian maupun aplikasinya di lapangan.
Terkait aplikasinya dalam materi pendidikan tinggi, suami Linda Fanhati, S.E., M.M., ini mengatakan, mata kuliah perlindungan konsumen telah ada sejak 1992, namun baru di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Karena ingin mendalami penyebaran ilmu yang belum hinggap di Lampung, Tami mendalami ilmu itu di Unair.
Setelah menyelesaikan studinya, ayah tiga anak ini memutuskan pulang ke Lampung dan menawarkan basis keilmuannya itu ke materi perkuliahan di FH UBL. Hal itu mendapat persetujuan Yayasan Administrasi Lampung (YAL) dan langsung menunjuk Tami sebagai pengampu mata kuliah hukum perlindungan konsumen sejak 1995 hingga kini.
“Hal ini juga menjadi titik tolak FH UBL memberlakukan mata kuliah perlindungan konsumen se-Lampung,” imbuhnya.
Dampak kajian ilmu tersebut, lanjut Tami, ilmu hukum dititikberatkan melindungi konsumen agar tidak terus menderita kerugian, apalagi dengan aspek yang luas. Itu dimulai dari tindakan pencegahan (preventif) jika ingin memesan hingga membeli produk atau jasa tertentu.
“Dan juga menyangkut pada efek lanjutan dari penggunaan produk atau jasa, dampak mengkonsumsi (produk makanan, minuman dan obat) masa kadaluarsa, ketidaksesuaian komposisi produk, tidak adanya sertifikasi halal, hingga rusaknya kemasan,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, di Kampus Drs. H. RM Barusman UBL, Kamis (3-12-2015).
Alumnus Doktoral Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Dipenogoro, Semarang ini juga sering dipercaya sebagai supervisior dan konsuler perlindungan konsumen atas permintaan individu, hingga kelompok-kelompok konsumen yang dirugikan produsen produk.
Selain itu, terkait advokasi publik, Dosen yang juga pernah menjabat sebagai Dekan FH UBL ini mengintensifkan berbagai kerjasama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Provinsi Lampung melalui Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) UBL. Tapi, jumlah advokasi tidak banyak karena kasus konsumen jarang mencuat kepermukaan publik.
“Kasus ini sering ditemui pada ketidakpuasan kredit sewa kendaraan (leasing) yang tidak sampai ranah pengadilan. Seperti yang terjadi pada salah satu klien kami (konsumen) asal Waykanan bahkan Polresta Waykanan minta bantuan pendapat sebagai ahli. Itu banyak menyangkut re-negosiasi konsumen dengan perusahaan. Tak hanya dosen, tapi para mahasiswa (FH UBL) juga turut mengadvokasi agar mengerti aplikatif kasusnya di lapangan,” terangnya.
Terkait sumbangsih di UBL, Tami berujar sejak mengabdi pada tahun 1987, pernah dipercaya Ketua Program Studi Hukum Perdata UBL tahun 1995, kemudian menjabat juga sebagai Dekan FH UBL selama dua periode hingga 2004. Saat ini progres kuantitas dan kualitas sivitas akademika FH UBL tiap tahunnya meningkat. Bahkan alumni FH UBL banyak mencapai posisi penting tak hanya di lembaga hukum namun juga pejabat pemerintah dan swasta.