BANDAR LAMPUNG – Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, MH., berpendapat kasus yang menjerat nasabah Koperasi BMT L-Risma, dapat diselesaikan dengan tindak pidana umum yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menurut dia, BMT L-Risma tidak bisa dijerat UU Tindak Pidana Bank, karena dasar hukumnya adalah koperasi bukan bank. “Dalam masalah ini, seharusnya…
| Powered by WordPress | Theme by TheBootstrapThemes