BANDAR LAMPUNG – Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, MH., berpendapat kasus yang menjerat nasabah Koperasi BMT L-Risma, dapat diselesaikan dengan tindak pidana umum yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menurut dia, BMT L-Risma tidak bisa dijerat UU Tindak Pidana Bank, karena dasar hukumnya adalah koperasi bukan bank.
“Dalam masalah ini, seharusnya yang diminta pertanggungjawaban adalah Dinas Koperasi setempat, karena yang mengeluarkan izin usahanya adalah Dinas Koperasi dan Dinas Koperasi setempat yang melakukan pengawasan BMT. Itu pun jika BMT tersebut punya legalitas BMT berupa badan hukum dari kantor Dinas Koperasi,” kata Diane, kepada Lampungpro.com, Rabu (25/7/2018)
Pendapat itu dia sampaikan terkait pengaduan dua nasabah L-Risma ke Polres Metro atas kasus dana Rp350 juta melalui kuasa hukum Eddy Ribut Harwanto. Diane yang menjadi saksi ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat dalam berbagai kasus tindak pidana perbankan itu, mengakui banyak kasus seperti BMT L-Risma ini di Lampung Timur.Bd
“Modusnya pun sama dan pihak Polres Lampung Timur sudah konsultasi ke saya. Mereka jadi bingung karena dalam UU Koperasi tidak ada sanksi pidana. Sehigga kasus-kasus pengaduan masya korban penipuan BMT sementara ini mentah. BMT hanya bisa dituntut penipuan, tapi uang nasabah rasanya sulit untuk kembali,” kata Diane yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) UBL itu.
Untuk itu, alternatif penyelesaiannya jika para pengurus BMT masih bisa ditemukan harus mempertanggungjawabkan kerugian anggota koperasi BMT secara pribadi dan tanggung renteng. “Banyak kasus-kasas seperti ini di beberapa kabupaten yang berakhir dengan tidak dapat disekesaikan. Kasus seperti ini tidak dapat dimasukkan dalam ranah tindak pidana perbankan,” kata Diane.