Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultansi dan konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022 dinyatakan tidak sah.
Hal ini diungkapkan Dr Bambang Hartono, penasihat hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL. ”Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21-6-2024).
Diketahui sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Ronny, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi adalah Novritsar Hasintongan Pakpahan.
Dalam putusan menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian; menyatakan Surat Penetapan tersangka Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan termohon dalam Penyidikan yang dilakukan oleh termohon, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi.