Kalangan akademisi di Provinsi Lampung mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak “main-main” dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada serentak 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap tegas juga dilontarkan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Ia menyebutkan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini bak anugerah bagi demokrasi Tanah Air. Pasalnya, putusan ini terbukti telah menggugah banyak masyarakat khususnya kalangan mahasiswa dan insan kampus menyoroti keberlangsungan demokrasi. “Ini bukti perjuangan mempertahankan hak konstitusional memang benar-benar berjalan dan MK meng-aminkan,” kata dia
Seiring hal itu, ia turut mengingatkan, putusan MK bisa langsung dieksekusi dan berjalan di agenda politik Pilkada serentak 2024. Sehingga tidak satupun ada tafsir berbeda dapat diberlakukan kecuali sebagaimana telah diputuskan oleh MK tersebut.
“Dengan begitu, kalaupun ada datang dari DPR dan pemerintah atau penyelengara pemilu bisa dikatakan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Ini menjadi bahaya dalam konsep negara hukum,” ucap Dosen UBL itu.