Breaking News

Putusan MK Soal Ambang Batas Pikada, Akademisi UBL: Konstitusi Telah Berjalan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ketentuan ambang batas Pilkada. Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga menyebut hal itu menjadi bukti konstitusional berjalan. Rifandy menilai keputusan MK di tengah polemik kotak kosong dalam Pilkada 2024 sudah tepat.

“Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ketentuan ambang batas Pilkada, bagi saya dan banyak pihak ini sebuah anugerah Tuhan YME, melalui MK di tengah polemik borong partai untuk lawan kotak kosong dalam Pilkada yang sebentar lagi di mulai, ini bukti perjuangan mempertahankan hak konstitusional memang benar-benar berjalan, dan MK mengaminkan,”katanya, Rabu (21/8/2024).

“Putusan MK ini jelas dan bisa langsung dieksekusi (seft executing) dan langsung bisa berjalan di agenda politik daerah tahun ini juga,” lanjutnya. Terkait kondisi penolak dari beberapa pihak yang tengah terjadi atas keputusan tersebut. Rifandy menegaskan hal tersebut akan menjadi pembangkangan konstitusi.

“Jadi kalau ada isu bahwa akan ada tafsir tersendiri dari putusan MK tersebut dan membuatnya menjadi kebijakan negara yang berbeda dengan apa yang telah di putuskan oleh MK, DPR dan Pemerintah bisa dikatakan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi, ini menjadi bahaya dalam konsep negara hukum,” tutur Rifandy.

Meskipun demikian, Rifandy memaklumi jika ada segelintir kelompok yang melakukan penolakan terhadap keputusan tersebut. “Seperti yang saya sebut tadi, isu yang timbul pasca putusan MK ini tentang penolakan dari si Pembentuk Undang-Undang (Eksekutif dan Legislatif) muncul ke permukaan, bagi saya ini bukan hal aneh perihal penolakan atau penundaan atas judicial order dalam putusan MK. Namun, kita juga harus belajar menghormati keputusan lembaga tunggal penafsir konstitusi kita,” ucap Rifandy.