Breaking News

Perlindungan Dana di Koperasi: Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat

Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, DR. Zulfi Diane Zaini S.H., M.H., mengulas tentang perubahan signifikan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2023.

Perubahan ini katanya, bertujuan untuk memperkuat regulasi dan tata kelola di sektor perbankan dan keuangan.

Ditemui di Denpasar, Selasa 9 Juli 2024 ia menjabarkan, poin-poin penting dalam UU No. 4 Tahun 2023.

Menurut UU ini lingkup pidana perbankan diperluas. “Undang-undang baru ini memperluas cakupan tindak pidana perbankan. Tidak hanya pegawai bank yang dapat dikenakan pidana, tetapi juga pengurus, pegawai bank, dan pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi bank,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, jika nasabah berkonspirasi dengan pegawai bank untuk melakukan kejahatan perbankan, nasabah tersebut kini dapat dikenakan tindak pidana perbankan, katanya.

Sementara itu, perubahan dari UU sebelumnya, pada UU No. 10 Tahun 1998, nasabah yang terlibat dalam kejahatan perbankan hanya dikenakan pidana umum.

“Dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 2023, nasabah yang melakukan konspirasi dengan pegawai bank akan dikenakan pidana perbankan. Ini menandai perubahan mendasar dalam pendekatan hukum terhadap kejahatan perbankan,” tandasnya.

Penggunaan istilah perbankan juga ada di koperasi, imbuhnya. Koperasi yang menggunakan istilah-istilah perbankan seperti nasabah, tabungan, dan deposito dapat melanggar undang-undang perbankan.

“Istilah yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dimana koperasi menggunakan istilah anggota dan simpanan,” ungkapnya.

Saat ini, Izin usaha perbankan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, sementara pengesahan kegiatan usaha koperasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini, tandasnya untuk menghindari kesalahpahaman dalam penyimpanan dana.

“Masyarakat harus berhati-hati menyimpan dana di koperasi, terutama dengan adanya ketentuan yang membolehkan koperasi menerima simpanan dari non-anggota. Hal ini bisa menjadi celah untuk tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, verifikasi ketat diperlukan agar koperasi tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Bahkan kini dengan adanya perkembangan Fintech. Teknologi finansial (fintech) semakin berkembang dan banyak lembaga keuangan yang beralih ke layanan berbasis internet, seperti penggunaan mobile banking yang menggantikan buku tabungan fisik.

“Saya rasa nanti koperasi juga akan demikian mengikuti perkembangan ini,” katanya.