Breaking News

Badan Pengurus MCC Fakultas Hukum UBL Periode 2017-2018 Dilantik

BANDAR LAMPUNG – Sebagai wujud pembentukan para calon lulusan sarjana hukum yang terampil dalam praktek tata cara persidangan, melalui organisasi kemahasiswaan di kampus, Badan Pengurus Komunitas Mahasiswa Peradilan Semu (Moot Court Community), Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (MCC FH-UBL) periode 2017-2018, dilantik.

MCC FH-UBL di bawah kepemimpinan Alam Satria Kenali (angkatan 2014) dilantik di Aula Gedung F, Kampus A UBL, Jumat (19/5/2017). Turut hadir dalam pelantikan itu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr Bambang Hartono; Dekan FH Dr Erlina B; Pembina MCC FH UBL Rifandy Ritonga; para dosen, dan mahasiswa FH UBL.

Dalam sambutannya, Bambang Hartono mengharapkan para pengurus MCC yang juga mahasiswa FH UBL, harus memiliki keterampilan khususnya praktek persidangan. “MCC menjadi tempat efektif dalam mendidik, mengolah, dan mematangkan pendidikan sidang di bidang praktek, di luar regulasi perkuliahan dengan terbatasnya jam belajar. Perlu diingat, dunia hukum sangat kental dengan aplikasi praktek, tempat prakteknya persidangan,” kata dia.

Bambang memastikan mahasiswa FH yang menjadi majelis pengurus, maupun terlibat di MCC berkualitas. Sebab, MCC di bawah pengendali dan penanggung jawab Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) UBL, di dalamnya terdapat pembina dan pengajar yang juga praktisi hukum. 

“Kajian ilmunya mencakup tiga profesi peradilan yakni hakim, jaksa, dan pengacara. Implelementasi dan tempat pelatihan tidak hanya di UBL (laboratorium pengadilan semu), tapi pengadilan sesungguhnya. Hal ini akan membawa motivasi mahasiswa untuk mendalami keilmuan dan keterampilan secara profesional. Sehingga, berdampak pada lulusan yang berkualitas,” kata dia.

Dia juga membawa pesan Rektor UBL Dr M Yusuf S Barusman, yang mendukung kegiatan yang bersifat positif ini. Terlebih, dengan memakai ide-ide yang mengacu aplikasi akademik dan profesional.

Sedangkan Dr Erlina berharap agar MCC tidak hanya melatih pengurus, tapi mahasiswa beracara pengadilan semu. Sehingga, begitu lulus tidak hanya mendapatkan gelar sarjana yang terampil. Mahasiswa yang berkecimpung di MCC juga dilengkapi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). “Dengan MCC, mereka tidak hanya belajar, tapi berpraktik sesungguhnya menjadi hakim, jaksa, atau pengacara, dengan menyelesaikan kasus masyarakat.”

Sedangkan, Rifandy Ritonga berharap dengan terpilihnya Alam beserta jajarannya dapat mentrasfer ilmunya tentang tata cara peradilan yang baik. Apalagi, dalam filosofis hukum, putusan pengadilan bersifat mutlak. “Namun, tidak mudah suatu perkara diputuskan pengadilan, tentu harus melewati berbagai proses dengan putusan pengadilan sebagai puncaknya,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *